Hukum Meletakkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri Menurut Pandangan Islam


Hukum Meletakkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri Menurut Pandangan Islam - Setelah menikah, kadang istri akan meletakkan nama suami di belakang nama mereka. Hal itu mereka lakukan sebagai tanda bahwa dia adalah nyonya rumah dalam keluarga tersebut. Namun bagaimanakah hukum islam memandang tentang meletakkan nama suami dibelakang nama istri? Apakah boleh atau tidak? Berikut penjelasanya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menjelaskan bahwa : 

“Rasulullah SAW barsabda : Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun sunnah.”

Hadits di atas menjelaskan bahwa menggunakan nama belakang selain nama bapak atau wali adalah hal yang dilarang atau diharamkan. Ini juga berlaku bagi wanita yang sudah menikah dan menggunakan nama suaminya sebagai nama belakang wanita tersebut.

Selain itu hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhori juga menjelaskan tentang larangan ini. Hadits tersebut berisi : 

“Barangsiapa siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surge haram baginya.”

Hadits di atas semakin menegaskan bahwa haram bagi seseorang untuk menggunakan nama belakang selain nama sang ayah walaupun itu nama suaminya sekalipun. Hal ini karena dapat merusak nasab yang sudah ada.

Bahkan Allah juga menegaskan dalam QS. Al Ahzab ayat 5 yang berarti : 

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.”

Dari semua dalil di atas maka sudah jelas bahwa hukum menisbatkan nama kepada selain ayah adalah hal yang diharamkan. Itu berarti bahwa meletakkan nama suami di belakang nama istri juga diharamkan. Hal ini karena, kebiasaan mengubah mengubah nama selain nama ayah dibelakang nama sendiri adalah kebiasaan orang kafir.

Demikianlah ulasan tentang hukum meletakkan nama suami dibelakang nama istri. Semoga artikel ini bermanfaat..

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Meletakkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri Menurut Pandangan Islam"

Posting Komentar